
Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak mengerebek sebuah rumah di Kawasan DL Jawu Kidul Pakal Surabaya Jawa Timur.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jum’at 14 Maret 2025 sekitar pukul 10:30 Wib itu, seorang terduga pengedar sabu inisial, LH (34), ditangkap.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menegaskan dalam penggerebekan itu, anggota kami menyita 19,47 gram sabu yang sudah dikemas dalam 16 poket siap edar.
Selain itu, turut diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik, serta 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama MJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini pihaknya tengah memburu keberadaan (MJ),” kata IPTU Suroto dalam keterangannya di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (20/03/2025).
Suroto menyebut, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)