Beranda Headline

Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Begundal Sabu Kedung Mangu Surabaya

Barang Narkoba Milik Kedua Tersangka (Suksesi Nasional.com / M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Perak meringkus dua begundal sabu di Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya.

Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyampaikan penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kedua tersangka diketahui berinsial WAS (23) dan FZRS (20), warga Kota Surabaya.

Kedua Tersangka di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

Mereka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu,” kata Iptu Suroto kepada wartawan Kamis (10/04/2025).

Suroto menjelaskan dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat sekitar 7,94 gram.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Ternak, Pemkab Lamongan Optimalisasi Inseminasi Buatan

“Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000,” sebut Suroto.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui milik kedua tersangka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Suroto menambahkan, dugaan kuat adanya permufakatan jahat antara kedua pelaku, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah siap edar dan terdapat alat bantu seperti timbangan serta plastik pembungkus tambahan.

Baca Juga :  Dispersip Tanbu Bangun Karakter Anak dengan Story Telling, Ini Tujuannya

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tanjung Perak terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir utara Surabaya yang kerap menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” tambahnya.

Penyidik kini terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini