Suksesi Nasional, Surabaya- Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang megakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Platuk Donomulyo Kecamatan Kenjaran Surabaya Jawa Timur.
Para tersangka diketahui berinisial SAS (19) dan RAN (18) keduanya merupakan warga Kota Surabaya. Sedangkan satu orang lagi berinisial JS (18) warga asal Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Sementara korbannya berusia dibawah umur masing – masing berinisial MRA (16) dan MIB (16) keduanya warga Kota Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebutkan, aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 22 Maret 2022 pukul 02:00 dini hari Wib.
Awalnya, pelaku yang berjumlah tiga orang merasa tersinggung karena selalu dipandang dan merasa tertantang oleh kedua korban yang hendak pulang usai berjualan.
Para tersangka kemudian mendatangi dan mengajak korban ke suatu tempat, namun ditengah perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor tiba – tiba diberhentikan oleh para pelaku.
Mereka kumudian mengeroyok dan memukul kedua remaja tersebut dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang, dan juga dibagian punggungnya,” ujar AKBP Anton Selasa (29/03/2022).
Anton menambahkan, kedua korban berusaha menghindar dengan cara melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Namun apes, keduanya terjatuh dari atas kendaraannya.
Pada saat itulah ketiga pelaku mengeroyok dan menganiaya korban dan kemudian melarikan diri.
Warga yang melihat kejadian itu berusaha memberikan pertolongan dengan membawa kedua korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah sempat mendapat perawatan, salah satu korban berinisial MRA dinyatakan meninggal dunia. Sementara rekannya MIB mengalami luka – luka akibat pukulan dibagian tubuhnya,” jelas AKBP Anton saat konferensi pers.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3)UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nonor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)