Suksesi Nasional, SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap komplotan residivis pencurian sepeda motor dan penadahnya.
Kedua maling motor itu terekam Closed Circuid Television (CCTV) saat beraksi di Jalan Sidotopo Surabaya pada Selasa 30 Januari 2024 pukul 16:30 Wib.

Mereka adalah AU (38) warga asal Desa Tragah Kabupaten Bagkalan Madura dan RN (28) warga asal Kacamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Muhammad Prasetya mengatakan, modus komplotan ini mencari sasaran sepeda motor yang kunci kontak masih menempel.
Mereka mempunyai peran yang bebeda, tersangka AU bertugas sebagai eksekutor. Sementara SF yang saat ini masih buron (DPO) bertindak sebagai joki sekaligus pengawas.
Saat melintas di Jalan Sidotopo Surabaya tersangka AU mengambil sepeda motor Honda Vario 160 CC warna hitam dengan Nopol L- 3486- AAW yang diparkir didalam rumah.
Sepeda motor hasil curian itu oleh para pelaku kemudian dijual seharga Rp 7.500.000 kepada penadah yakni RN ,” ujar AKP Prasetya didampingi Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto saat konferensi pers Kamis (29/02/2024).
Prasetya menyebut, pencurian itu bermula ketika korban memarkir sepeda motor dirumahnya di Jalan Sidotopo 5/20 – A Surabaya dalam kondisi kunci kontak yang masih menempel.
Karena merasa aman, lantas korban tidak mencabut kunci sepeda motornya dan ditingal pergi begitu saja.
Tak lama kemudian, korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Berbekal petunjuk dan rekaman CCTV, para pelaku berhasil kita tangkap.
Hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya.
Saat ini mereka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Prasetya.
Dari tangan tersangka AU, petugas menyita barang bukti 1 buah handphone hasil penjualan sepeda motor curian.
Sementara dari RN polisi menyita barang bukti (BB) 17 lembar plat nomor sepeda motor, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CC dengan Nopol L-3486- AAW ( milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit Honda Beat warna hitam, 2 buah senjata tajam (sajam).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CC dengan Nopol L 3486- AAW, 1 lembar STNK sepeda Motor Vario milik korban, 1 lembar foto copy BPKB dan 1 buah CD berisikan rekaman CCTV.
Atas perbuataannya para tersangka dijerat pasal 362 KUHP jo pasal 363 KUHP dan juga pasal 380 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)





