Suksesi Nasional, Malang Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mengamankan sedikitnya lima orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu -sabu. Satu orang diantaranya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Malang Kota.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto saat gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa peran AH, sebagai pengguna, dari tangan tersangka AH, Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba seberat 1,5 gram. Tersangka AH sendiri, ditangkap saat berada dirumahnya diwilayah Blimbing Kota Malang.
“Jadi , AH ini perannya adalah pengguna narkoba, dari tangan dia ditemukan 1,5 gram sabu,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat Koferensi Pers di Mapolresta Malang Kota Minggu (28/3/2021) sore.
Selain menangkap AH, polisi juga meringkus empat tersangka lainnya yakni masing – masing berinisial FN, CR, VN dan IL.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan komplotan ini, berawal saat petugas mengamankan FN dan CR, pada tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 Wib di Jalan L. A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kedua pelaku ditangkap polisi, karena kedapatan membawa pil Inex.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Polisi akhirnya berhasil mengorek keterangan dari kedua pelaku, sehingga berhasil menangkap VN, pada tanggal 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Malang, awalnya menangkap tersangka FN dan CR, ke esokan harinya kembali mengamankan tersangka VN,” jelas Gatot.
Hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka FN, bahwa dia mengaku mendapatkan inex dari rekannya berinisial IL. Untuk menangkap tersangka IL ini tidak mudah, anggota berpura – pura membeli inex dengan menggunakan hanphone FN.
Petugas pun menyamar jadi membeli dan mengajak IL janjian dan bertemu di salah satu kamar hotel. Dia (IL) kemudian menyuruh pembeli untuk masuk ke kamar Nomor 619, kemudian merubah ke Nomor kamar 419. Saat petugas bersama FN mengetuk kamar Hotel Nomor 419, ternyata kamar itu ada tamu lain dan bukan tersangka IL orang yang sedang diburunya.
“IL ternyata tidak ada di Kamar Nomor 419, melainkan dia menempati kamar Nomor 415 dan berhasil kita amankan, berikut barang buktinya” terang Gatot.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan memburu tersangka lain yang masih menjadi DPO atas nama Toni,” pungkasnya.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan satu buah ponsel.
Sementara Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Sementara itu untuk para tersangka, dibawah ke Mapolda Jatim untuk mempercepat proses pemeriksaan,” pungkasnya. (**)