Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria pengangguran diciduk Polisi lantaran terlibat aksi peredaran barang haram bernama narkotika jenis sabu – sabu dan psikotropika berinisial AS (27).
AS ditangkap saat hendak masuk ke kamar kosnya di jalan Dukuh Kupang Surabaya Jawa Timur.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tempat kosnya sering dijadikan ajang transaksi narkotika.

Setelah menerima laporan pada hari Kamis 21 April 2022 lalu, polisi bergegas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal pelaku.
Sekitar pukul 00 :15 Wib, petugas mengetahui ciri orang yang di maksud hendak masuk ke dalam kamar kosnya. Kesempatan itu tak disia siakan dan langsung melakukan penangkapan.
Usai penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan dan menemukan 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 1,14 gram beserta bungkusnya, 1,14 gram serta pembungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya.
Petugas juga menyita 1 plastik klip berisi 4 butir pil extacy logo mercy warna abu abu seberat 1,06 gram, 19 pil trihexypenidyl sebanyak 190 butir, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip di dalam 1 buah boneka beruang warna coklat, sedangkan 1 buah buku catatan ditemukan di atas meja kosmetik.
Kepada polisi AS mengaku mendapatkan narkotika itu membeli dari seorang berinisial SK (DPO) pada akhir bulan maret 2022 lalu.
Awalnya tersangka AS membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000 per gramnya dan pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000 perbutirnya.
AS mengaku sudah 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari SK sebanyak 5 gram. Sedangkan pil extacy 4 kali sebanyak 5 butir,” jelas AKBP Daniel Marunduri Sabtu (21/05/2022).
Sementara itu, kata Daniel, AS medapatkan pil trihexypenidyl itu membeli kepada SK di jalan Ngagel Surabaya sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp. 150.000 sebanyak 20 strip.
Dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selain untuk dijual, sebagian akan dipakai sendiri. Sedangkan extacy dan pil trihexypenidyl untuk dikonsumsi sendiri.
Akibat dari perbuatannya, AS terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (rus)


