Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Gram Sabu

Suksesi Nasional, Surabaya – Dua kurir narkoba jaringan Sumatera -Surabaya diringkus petugas Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya, salah satunya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah Aceh Sematera Utara.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jum’at 12 Nopember 2021 sekira pukul 10 :00 Wib disebuah Hotel di kawasan Sidoarjo Jawa Timur.

Mereka adalah JND (33) asal Medan Sumatera Utara dan RN (40) warga asal Glumpang Matangkuli Aceh Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir narkoba dari Medan naik pesawat dengan tujuan Surabaya dan akan menginap di salah satu Hotel di Sidoarjo.

Baca Juga :  Sikat Kurir Narkoba, Polisi Amankan 1/2 Ons Sabu

Petugas pun melakukan penyelidikan, saat keduanya dipastikan berada didalam Hotel tersebut, petugas melakukan penangkapan, dan ditemukan 10 poket berisi sabu seberat 1 kilo gram.

Saat diinterogasi, tersangka NR yang merupakan oknum PNS diwilayah Aceh Sumatera Utara ini mengaku dapat perintah dari seseorang berinisial P (DPO) didaerah Sumatera dengan sistem ranjau. Dia sudah tiga kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya.

Untuk sekali kirim, mereka mendapat upah sebesar 20 .000.000 rupiah,” ujar Kompol Daniel Marunduri saat Konferensi pers di Mapolrestabes jalan Sikatan Surabaya Senin (06/12/2021).

Daniel menambahkan, untuk mengelabui petugas , para tersangka membawa barang bukti narkoba dari Medan menuju Surabaya dengan cara di masukan ke dalam saku celananya.

Baca Juga :  Kapolres Lamongan Cek Kesiapan Personel PAM Ops Ketupat Semeru - 2024

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang haram ini rencananya akan diedarkan di Surabaya, namun kasus ini akan terus kita dalami,” jelasnya.

Sementara itu tersangka MR saat ditanya para wartawan mengatakan, dirinya jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi.

Karena butuh uang pak, saya terlilit utang akibat pandemi,” akunya.

Kini kedua pelaku harus meringkuk didalam tahanan dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 123 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 123 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal seumur hidup, maksimal hukuman mati. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini