Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Dukuh Kupang, Temukan Sabu Siap Edar

Suksesi Nasional, SURABAYA –  Rumah terduga pengedar narkoba berinisial DAS di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya digerebek Polisi, Rabu 07 Februari 2024 pukul 15:30 Wib.

Pria kelahiran 32 tahun silam itu – pun ditangkap saat sedang santai didalam rumahnya.

Tersangka DAS  Berserta Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya

Ia ditangkap beserta barang bukti (BB) 6 kantong plastik berisi sabu seberat + 1,226 gram, ⁠1 buah kotak rokok dan ⁠1 buah Handphone ( HP).

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, DAS ditengarai menjadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

Sebelumnya, kami mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu – sabu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.

Setelah mendapatkan kepastian, kami menangkapnya. Tersangka digerebek saat berada dirumahnya,.

Baca Juga :  Soal Sampah, Bupati Kediri Siapkan Skema Zero Waste Management

Dia (DAS) hanya bisa pasrah saat polisi menyeretnya ke dalam jeruji besi tahanan,” ujar Kompol Suria kepada awak media Senin (19/02/2024).

Saat menjalani pemeriksaan, kata Suria, tersangka yang berprofesi ssbagai Sales itu mengaku memperoleh barang haram dari seseorang dengan panggilan H. Dia saat ini masih buron atau DPO.

Mereka membeli sabu sebanyak 1 ½ gram seharga Rp 1.500.000 dengan cara mentransfer melalui rekening milik H.

Tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan supaya mendapatkan keuntungan.

Namun, belum sempat mendapatkan hasil dari penjualan barang terlarang itu, tersangka keburu ditangkap.

Saat itu juga palaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)   UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Kompol Suria. (rus)

Baca Juga :  Pemdes Danguk Salurkan BLT -  DD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini