Suksesi Nasional, Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu dan ribuan butir obat keras berlogo Y atau pil koplo.
Sebanyak 79 poket sabu, serta 128.000 ribu butir pil koplo siap edar disita dari dua orang pengedar yakni berinisial PUR (38) warga Dusun Kertosari Desa. Gombolirang Kecamatan, Kabat Kabupaten, Banyuwangi dan AND (26) warga Dusun Kemangsen Desa. Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah rumah Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Jawa Timur.
Puluhan poket sabu dan ribuan butir pil koplo ini disimpan oleh tersangka PUR dalam kemasan 128 botol plastik warna putih. Ribuan pil itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Kedua pelaku saat ini kita amankan dengan barang bukti sebanyak 79 poket sabu dan 128.000 ribu butir pil Y,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri kepada wartawan, Rabu (11/01/2023).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan 2 kardus besar warna coklat, 1 plastik klip ukuran sedang, 2 plastik klip ukuran kecil, 1 kotak kardus warna hitam bekas lampu, 3 lenbar kartu ATM BCA dan 1 buah handphone.
Dari hasil keterangan tersangka PUR bahwa ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang berinisial JP (DPO).
Daniel mengungkapkan, saat kita interogasi, kedua tersangka mengaku, dengan cara barter dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir pil warna putih ber logo “Y” tersebut.
Namun pada saat itu tersangka PUR menyuruh seseorang yang panggilannya Koplo (DPO) untuk mengambil ranjau sabu tersebut, pada Kamis (17/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib, di wilayah Madiun,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan, tersangka PUR juga memberikan perintah pada Koplo dan AND untuk membagi menjadi beberapa poket plastik klip dengan per poket beratnya 1 gram.
Setelah kita dalami tersangka PUR membeli pil ber logo “Y” dari seorang bandar bernama RIJAL (DPO) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp. 51.200.000,” sebut Daniel.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.(rus)