Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Ringkus 5 Pelaku Penusukan di Balongsari, Satu Masih DPO

Suksesi Nasional, Surabaya – Kerja keras tak kenal lelah anggota Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan di Balongsari yang menewaskan pemuda bernama Bagus Hermadi (34) asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku yakni, Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi 4/19-A Taman Sidoarjo, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Ds. Ngunut, Dander Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo 4/2, Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Ds. Singkil 4/6, Kanor, Bojonegoro.

Sementara satu orang pelaku bernama Gunawan saat ini masih dalam pengejaran petugas ( DPO).

“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, komplotan ini terlebih dahulu berkumpul dirumah tersangka Sutopo.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Gelar Open House di Istana Anak Yatim
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas

Setelah itu mereka berputar-putar diwilayah Balongsari, mereka bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berprilaku arogan,” ucap Kombes Pol Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/08/2021).

“Lebih lanjut, mantan Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, setelah itu para pelaku memepet korban dan salah satu pelaku bernama Bayu Isnanda menusuk leher korban sebanyak 1kali lalu para pelaku melarikan diri.

Sementara korban terjatuh dan meninggal dunia dilokasi kejadian akibat luka dileher akibat benda tajam,” tutur Yusep Gunawan.

Orang nomer satu dijajaran Polrestabes Surabaya itu juga menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk saksi-saksi dan juga rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam, petugas Reskrim berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku tersebut,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku tarancam Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.( rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini