Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepolsian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur menangkap dua kurir narkotika jaringan Sumatera – Jawa dengan barang bukti sabu seberat 40,8 Kg serta 26.019 butir pil ekstasi.
Mereka adalah SD (36) warga Desa Suka Baru Kabupaten Lampung Selatan dan YM (48) warga Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru Riau Sumatera Selatan.
Tersangka YM ditangkap di jalan raya Latjen Sutoyo Kabupaten Sidoarjo pada, Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Sementara SD ditangkap pada Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB disebuah rumah Blok IV Kasokandel Majalengka, Jawa Barat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, awalnya satu pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka SD, di Lobby Apartemen Kota Tangerang Banten Jawa Barat.
“Penangkapan kemudian berkembang. Pada Jumat, 05 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo dengan manangkap tersangka YM dengan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram,” kata Kombes Pasma, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Senin (29/4/2023).
Lebih lanjut Pasma menjelaskan, dari keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa YM masih menyimpan sabu, sehingga pada Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Kabupaten Majalangka.
“Ditempat itu, Polisi kembali menemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1,76 Kg, dan kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” terang Kombes Pasma.
Agar terhindar dari kejaran aparat, kedua pelaku ini selalu berpindah -pindah dari hotel ke hotel dan ketika itu memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas.
Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 dalam sekali transaksi,” imbuhnya
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti, 24 bungkus teh Cina warna kuning berisi sabu seberat ± 23.929,Kg 4 plastik berisi Pil ekstasy warna Coklat sebanyak 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas Jinjing, 2 buah ponsel (HP), uang tunai sebesar Rp. 2.150.000 dan 1 unit Motor Honda PCX.
Selain itu, polisi juga menemukan 16 bungkus sabu seberat 15.960, Kg, sabu seberat 1,76 Kg; 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, 1 buah tas jinjing, 2 buah HP, 1 unit Mobil Toyota Inova warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 2.850.000.
Total barang bukti yang diamankan Polisi yakni narkotika jenis sabu seberat ± 40.890,82 gram dan 26.019 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Dengan keberhasilan ini, polisi telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia dari pengaruh narkotika,” pungkas Pasma.(rus)