Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 8,35 Gram SS & 7 Buah Pipet Kaca

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu diamankan Aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya ( M.Rusdi / Suksesi Nasional.com )

Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pria di Surabaya Jawa Timur berinisial HTH bin H diringkus aparat Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 23 poket sabu seberat 8,35 gram.

Dia ditangkap didepan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Kecamatan Wonocolo Surabaya pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 21:00 Wib.

Tersangka HTH Memakai Baju Warna Oranye Ciri Khas Tahanan Polrestabes Surabaya

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan sebelumnya petugas mendapat laporan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba.

Usai menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Pada saat didepan Pos Jalan Jemur Wonosari, petugas mencurigai gerak – gerik seseorang sesuai ciri – ciri dan petunjuk dari masyarakat.

Saat itu juga kita lakukan penangkapan, ketika digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 23 kantong plastik kecil berisi sabu seberat 8,35 gram.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo, Ajak Warga Tanggulangin Tetap Guyub Rukun dan Kompak

Selain sabu, kami juga menyita 7 buah pipet kaca,1 lembar kartu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 1 unit ponsel merk Readmi, 1 unit ponsel merk Samsung serta 1 buah tas cangklong warna merah hitam,” ujar AKBP Suria kepada wartawan Kamis (17/04/2025).

AKBP Suria menjelaskan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan narkotika jenis sabu dari sdr. AN saat ini masih buron (DPO).

Serbuk kristal putih itu dikirim dengan cara di ranjau di pinggir Jalan raya dekat Tower listrik Jalan Semolowaru Surabaya pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 13:30 Wib.

Barang haram sebanyak 23 poket itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli sesuai perintah dari sdr AN,” terang dia

Baca Juga :  Hari Lahir LBH A.Madani Putera Dan Haul Akbar Madani Sang Inisiator Patut Di Teladani.

AKBP Suria menambahkan, tersangka menjadi kurir atau perantara jual beli sabu dari sdr AN sejak bulan Februari 2025. Dia telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dan mendapat upah atau komisi sebesar Rp. 500.000.

Setiap transaksi penjualan sabu hingga di serahkan kepada pembeli melalui nomor rekening  Bank BCA milik tersangka HTH,” sebut AKBP Suria.

Atas perbuatannya, HTH terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini