Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tetapkan Penganiaya Andien Sebagai Tersangka

Kemudian pada Rabu (04/10/2023) sekira pukul 00:10 dini hari Wib, DS dan RT terlibat pertengkaran atau cek –  cok. RT lantas menendang kaki kanan DS hingga terjatuh.

Tak berhenti sampai disitu, RT masih melakukan penganiayaan dengan memukul kepala DS sebanyak dua kali menggunakan botol miras.

Sesampainya di area parkiran Basemant kedua pasangan yang baru enam bulan berpacaran tersebut masih terlibat pertengkaran. Korban (DS) kemudian keluar dari lift mendahului TR sambil main handphone (Hp) di depan mobil Innova warna metalik milik RT.

DS lantas bersandar kemudian duduk dipintu sebelah kiri. Sementara RT masuk ke dalam mobil dan duduk dikursi pengemudi.

Baca Juga :  Ini Tampang Pengedar Sabu Yang Ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Selanjutnya mobil tersebut digas oleh RT dari area parkiran kemudian belok ke arah kanan. Sedangkan posisi DS sendiri berada posisi disebelah kiri sehingga DS terlindas sebagian tubuhya dan terseret sejauh 5 meter.

Setelah petugas Security datang, RT menaikan tubuh DS kedalam mobil dan dibawa ke apartemen PTC  kawasan Surabaya Barat.

Pada pukul 01:15 Wib, RT sampai di apartemen dan memindahkan ke atas kursi roda, saat itu kondisi DS dalam keadaan lemas dan hilang kesadaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini