Dalam kondisi itu, RT mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan dada DS, namun tak ada respon.
Selanjutnya DS dibawa ke RS National Hospital untuk mendapatkan penanganan medis. Pada pukul 02:30 Wib, DS dinyatakan meninggal dunia sesuai rekaman kamera pengintai (CCTV) dan juga hasil pra rekontruksi,” ujar Kombes Pasma saat konferensi pers Kamis (06/10/2023).
Atas kejadian itu, kata Pasma, penyidik melakukan autopsi janazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr Soetomo Surabaya.
Hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan, kejadiannya di Blackhole KTV Surabaya dan kami menetapkan RT sebagai tersangka,” tegas Pasma.
Atas perbuatannya RT dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara .(rus)