Beranda Headline

Polsek Krembangan Gerebek Rumah dijalan Kedungmangu Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan menggerebek pesta sabu yang dilakukan sejumlah pemuda disebuah rumah Jalan Kedung Mangu I Surabaya Jawa Timur Selasa (06/09/2022) pukul 20:00 Wib.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua orang berinisial J bin E (22) warga jalan Lebak Jaya Asri Surabaya dan MFMD Als. D bin M (25) warga jalan Simogunung Baru Jaya Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Sejumlah Barang Bukti Milik Keduq Pelaku Diamankan Polisi

Kedua pelaku berhasil diringkus saat petugas Reskrim Polsek Krembangan dipimpin AKP Evan Andias melakukan giat pemantauan mendapat informasi terkait adanya tempat pesta narkoba disebuah rumah jalan Kedung Mangu I Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, pada saat berada di Jalan Tenggumung Surabaya, melihat ciri – ciri seseorang sesuai petunjuk dari masyarakat.

Selanjutnya polisi memberhentikan yang bersangkutan (tersangka J) saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J .

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah pipet kaca, 1 korek api gas, 1 buah sedotan warna hitam, 1 buah potongan sedotan yang ujungnya runcing (Sekrop), 1 buah botol kecil dab 1 buah Hp merk Oppo warna putih.

Baca Juga :  Maling Hp Satroni Rumah Warga Babadan Rukun, Nyaris Dihajar Massa

Polisi juga mengamankan1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam,” jelas AKP Sudaryanto kepada awak media Jum’at (09/09/2022).

Masih kata Sudaryanto, petugas kemudian membawa tersangka J beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Krembangan Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa J baru saja menggelar pesta sabu bersama MFMD disebuah rumah jalan Kadungmangu Surabaya.

Berbekal pengakuan tersangka J, polisi bergegas menuju ke jalan Kedungmangu dan berhasil menangkap tersangka MFMD,” kata mantan Kasatreskrim Polres Sampang Madura ini.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 123 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini