Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Kapas Madya Surabaya diduga jadi ajang transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dua orang pengecer sabu diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim opsnal Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Senin 29 Mei 2023 tepat pukul 06:30 Wib.

Mereka adalah MS bin MT (36) warga Jl. Kapas Madya Surabaya dan H bin S (27) warga Dsn. Temor Sabe, Ds. Pekalongan Kec. Sampang Kab. Sampang Madura.
Dari tangan kedua pria asal pulau Madura itu, polisi menyita barang bukti (BB) 6 poket plastik kecil berisi sabu dengan berat ± 1,76 gram.
Selain sabu, turut pula diamankan 1 buah kotak, 1 buah sekrob /serok sabu, uang tunai sebesar Rp. 400.000 serta 1 buah ponsel merk Oppo.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas kami menerima laporan adanya peredaran narkoba didaerah Kapas Madya Surabaya.
Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu yakni MS dan H ,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto saat dihubungi Suksesi Nasional.com Rabu (31/05/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Sudaryanto, petugas memperoleh keterangan bahwa barang bukti narkoba didapat dari seorang bandar berinisial R saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Mereka janjian bertemu di Jalan Raya Baru Suramadu Surabaya.
Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Namun belum sempat menikmati hasil bisnis terlarang itu, mereka keburu ditangkap polisi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.
Dengan tangan diikat tali ties, kedua pelaku hanya bisa pasrah saat digiring ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)