Beranda Headline

Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan Bengkel Dupak Bangunsari Surabaya

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan didepan Bengkel Jalan Dupak Bangunsari 7/18 Krembangan Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim IPTU Agung Suciono mengatakan, tersangka diketahui bernama Krisno Setiawan (40) warga Jalan Dupak Bangunsari 7/22 Surabaya.

Sementara satu pelaku lainnya bernama Basuki saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Andik Sudarsono (45) terjadi pada hari Jumat 19 April 2024 sekira jam 23.30 wib didepan Bengkel Jalan Dupak Bangunsari 7/18 Surabaya.

Pria asal Dsn Karanganyar Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur itu menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pelaku yakni Krisno Setiawan dan Basuki (DPO).

Baca Juga :  Pemdes Pojoksari Gelar Festival Kampoeng Pamelo

Korban dianiaya oleh Basuki mengunakan besi. Sementara Krisno Setiawan mencekik leher korban hingga mengalami luka robek dikepala bagian belakang.

Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis sekaligus melakukan Visum Et Repertum di RSPHC Surabaya.

Setelah menjalani perawatan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor Polisi.

Usai menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Krembangan Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, pada hari Sabtu 20 April 2024, Polisi berhasil menangkap tersangka Krisno Setiawan dirumahnya tak jauh dari lokasi kejadian

Sedangkan tersangka Basuki saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO. Mudah – mudahan dalam waktu dekat, pelaku segera kami tangkap ,” tegas IPTU Agung kepada wartawan Selasa (23/04/2024).

Baca Juga :  Dikpora Magetan Gelar Gebyar Puncak Hardiknas

Selanjutnya, kata Agung, tersangka Krisno Setiawan digelandang ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Pada saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik, tersangka koperatif dan mengakui perbuatannya.

Dia mengaku menyesal telah menganiaya korban. Motifnya, balas dendam.

Jadi, tersangka ini sakit hati terhadap korban lantaran dulu dia pernah dikeroyok juga oleh korban,” jelas IPTU Agung Suciono.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 lembar kaos dalam /singlet warna putih dan masih ada noda darahnya.

Atas perbuatannya tersangka harus meringkuk diruang tahanan dan akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini