
Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Aparat Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Korban merupakan seorang pelajar berinisial DP (14) warga Jalan Kusuma Negara RT. 004 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara pelakunya adalah AL (26) warga Jalan Cakalang Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada hari Rabu 21 Februari 2024 silam sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah Kapal di RT 01 Desa Mudalang Kec. Kusan Hilin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual sebanyak 2 kali di sebuah kapal di Desa Mudalang RT. 01 Desa Mudalang Kec. Kusan Hilir Kab Tanah Bumbu
Modusnya, pelaku memaksa korban dengan cara memukul dibagian muka sebanyak 2 kali agar mau berhubungan badan dengannya.
Kerena ketakutan, DP hanya bisa pasrah dan tidak dapat melakukan perlawanan sehingga pelaku luluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Mendengar kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan nelaporkan peristiwa yang menimpa buah hatinya Kepolsek Kusan Hilir.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur
Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016 terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur,” pungkasnya.( Ril )