Beranda Headline

Polsek Pabean Cantikan Gerebek Rumah Lantai 2 di Kebondalem Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggerebek sebuah rumah berlantai 2 di jalan Kebon Dalem Gang 7 Nomor 24  RT – 02 RW – 06 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya Jawa Timur.

Penggerebakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Muhammad  Fauzi pada hari Jum’at 10 Juni 2021 sekitar pukul 15:45 Wib.

FOTO ISTIMEWA = Para Pelaku Saat Diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan

Alhasil, tiga orang pelaku diamankan saat menggelar pesta narkoba jenis sabu – sabu.

Salah satunya adalah pengedar bernama Lukman Hakim (33) sang pemilik rumah beralamat di jalan Kebon Dalem RT 02 RW 06 Kel. Simolawang Surabaya.

Sementara pelaku lainya yakni Muhammad Susanto (33) warga Jalan Gadukan Utara Kelurahan Morokrembangan Kec. Morokrembangan Surabaya dan Muhammad Hairuddin (28) warga jalan Kapas Madya Kel . Kapas Madya Baru Kec.Tambaksari Surabaya.

Baca Juga :  Sebaran Varian Omicron Meningkat, Ini Pesan AKBP Hartoyo

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah Lukman karena kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Bahkan tak jarang, Lukman juga menyediakan tempat dan alat hisap (bong) sabu kepada para pelanggannya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan hunting diarea lokasi kejadian.

Setelah mengetahui pelaku berada didalam rumahnya, petugas  kemudian masuk dan melakukan penangkapan.

Tiga orang berhasil kita amankan saat menggelar pesta narkoba jenis sabu – sabu.

Jadi, para pelaku ini kita tangkap saat mereka berada didalam rumah Lukman sang pemilik narkoba tersebut,” kata  IPTU Fauzi kepada Suksesi Nasional.com diruang kerjanya Selasa (21/06/2022).

Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan berikut barang bukti 1 buah pipet kaca terdapat sisa narkoba seberat 2,74 gram, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol air plastik serta 1 buah sedotan plastik.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Buka Raker LPTQ Tanbu Periode 2025 - 2030

Akibat dari perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini