Beranda Headline

Polsek Pakel Ringkus Pria Pengedar Ribuan Pil Koplo

Suksesi Nasional, Tulungagung – Seorang pria asal Dusun Contong, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat Kepolisian setempat.

Pasalnya, lelaki berusia 21 tahun yang di ketahui berinisial KSAU alias Sandong di duga sebagai pengedar pil koplo.

Petugas Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung berhasil meringkus tersangka di jalan pinggir sungai masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, saat di konfirmasi awak media Rabu, (13/1/2020) pagi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Ribuan Pil Koplo Yang Disita Petugas

” Benar, pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa kemaren tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib, di jalan pinggir sungai, masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Dia ( KSAU) berhasil ditangkap polisi setelah/sesaat kemudian melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan obat abatan terlarang jenis pil double L ,” terang Neny.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Simpang Empat Gelar Operasi Yustisi,

Lebih lanjut di ungkapkan Nenny, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil double L yang saat itu dalam penguasaan pelaku.

“Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 285 butir double L dalam kemasan 3 plastik klip dalam kresek warna  hitam, 1 buah HP merk Oppo A9 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda  Vario warna putih Nopol AG -3668-RDB.

Serta uang tunai Rp. 300.000, 760 butir pil double L dalam kemasan 8 plastik klip dalam kresek warna garis putih-hitam, 1 buah jaket kain warna abu-abu,” ungkapnya.  

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Mapolsek Pakel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 197 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ag)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini