Suksesi Nasional, SURABAYA – Yohanes Latu Perisa (57) warga Jalan Pondok Benowo Indah Surabaya tertunduk malu saat berada di kantor Mapolsek Sawahan Surabaya.
Pria asal Ujung Pandang Sulawesi Selatan (Sulsesl) ini ditangkap polisi lantaran kepergok mencuri kotak amal milik mesjid Ilham Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Doni Aleksander menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Yohanes terjadi pada Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 14:15 Wib.
Awalnya Yohanes berangkat dari Jalan Sememi Surabaya dengan menaiki kendaraan Bemo (angkot) bermaksud untuk mencari pekerjaan.
Pada saat melintas di Jalan Book Abang Jalan Banyu Urip Kidul IV Surabaya, Yohanes turun karena ongkos tidak cukup untuk membayar Bemo.
Selanjutnya Yohanes berjalan kaki berkeliling, pada saat berada di depan Mesjid Ilham Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, pandangannya tertuju ke kotak amal yang ada didalam mesjid.
Dia lantas masuk dengan berpura – pura istirahat sambil melihat situasi sekitar.
Setelah situasi cukup sepi, Yohanes masuk dan membobol tiga kotak amal berisi uang sebesar Rp 643 ribu,” kata Kompol Doni saat konferensi pers di Mapolsek Sawahan Senin (21/10/2024).
Doni menyebut, usai menguras isi kotak amal, Yohanes kemudian keluar dari dalam mesjid. Apes, pada saat itu, ada warga yang melihat bahwa Yohanes mencuri kotak amal.
Karena aksinya diketahui warga, Yohanes melarikan diri, namum berhasil ditangkap dan dihakimi massa.
Disaat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli mendengar ada keributan langsung menuju ke TKP dan mengamankan Yohanes dari kepungan warga
Yohanes kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Mapolsek Sawahan Surabaya.
Hasil pemeriksaan, Yohanes ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian kotak amal mesjid.
Tersangka Yohanes merupakan residivis dan pernah masuk penjara atas kasus yang sama pada tahun 2019 dan tahun 2022 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti rekaman CCTV, 3 buah kotak amal mesjid, 1 buah tas slepang merk Astin, 1 buah obeng, 1buah kunci L dan uang tunai sebesar Rp 643 ribu,” pungkas Kompol Doni. (rus)