Suksesi Nasional, Surabaya – Masyarakat Surabaya harus ekstra hati – hati. Pasalnya menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H banyak maling gentayangan di sekitar anda.
Seperti yang terjadi pada hari Jum’at 25 maret 2022 pukul 11:30 Wib di Jalan Sukodono 2/7 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya.
Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol L – 4873- OG milik korban bernama Rusdi nyaris digondol maling saat diparkir didepan rumahnya.

Beruntung aksi pencurian itu berhasil digagalkan oleh warga setempat yang melihat kejadian tersebut.
Sementara pelakunya bernama Khobairi bin Buarah (39) berhasil ditangkap bahkan sempat menjadi bulan bulanan massa.
Maling naas asal Dsn Pagarap Desa Palenggiyen Kecamatam Kedungdung Kabupaten Sampang Madura itu bisa di selamatkan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji saat ditemui awak media membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian sepeda motor(curanmor) di Jalan Sukodono gang 02 Surabaya.
Awalnya anggota unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya melakukan patroli kewilayahan di Jalan KH Mas Mansyur (Jalan Sasak) Kota Surabaya.
Sekitar pukul 11:30 Wib, mendengar informasi dari warga bahwa ada penangkapan pelaku curanmor di Jalan Sukodono Gang 2/7 Surabaya.
Petugas kemudian bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar pelaku ditangkap oleh warga setempat,” ujar Kompol Ari Bayuaji diruang kerjanya Sabtu (26/03/2022).
Untuk menghindari amuk massa, pelaku dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya berikut barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, tahun 2021, Nopol – L – 4873 – OG,1 unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 buah kunci Y, 2 buah anak kunti T ,1 kunci Lok serta1 buah tas slempang warna merah.
Saat diinterogasi oleh penyidik, dia (Khobairi) mengakui apa yang dia perbuat.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa menjalani ibadah puasa dan lebaran Idul Fitri dari balik jeruji besi tahanan polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tutup Ari.(rus)