Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali menggerebek kampung basis narkoba di daerah jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.
Seorang pelaku berhasil diamankan yakni bernama Farid Sholeh bin Rido’i ( 42) warga asal Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Dengan tangan diborgol, lelaki yang tinggal di Jalan Gembong Gg 5 / 7 RT – 005 RW – 004 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya itu hanya tertunduk lesu saat digelandang ke kantor Polisi.

Kapolsek Semampir Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan terkait pengerebekan yang dilakukan anggotanya di jalan Sidonipah Surabaya beberapa waktu lalu.
Benar, kita telah manangkap satu orang tersangka bernama Farid Sholeh pada hari Senin 14 Pebruari 2022 sekitar pukul 21: 30 Wib.
Seiring adanya informasi dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Petugas pun melakukan pemantuan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas Reskrim melihat ciri – ciri orang yang dimaksud sedang duduk didepan teras rumahnya.
Tak ingin buruan kita lepas, petugas menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti disimpan dibalik saku sweternya yakni 1 kotak hitam didalamnya berisikan 5 poket sabu seberat 1,87 gram, uang tunai sebesar Rp. 800. 000, 1 buah Handphone warna putih merk Polytron serta 1 buah jaket/sweater warna hijau.
Saat diintrogasi dia (Farid) mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari saudara S (DPO) diantar ke rumahnya sebanyak 10 poket.
Apabila narkoba itu sudah terjual semua, Farid menyetor kepada S sebesar Rp. 1.800.000 dan mendapat imbalan/komisi sebesar Rp. 300.000.
Pada saat dilakukan penangkapan, serbuk kristal itu tersisa 5 poket. Sedangkan 5 poket lainnya sudah terjual,” kata Kompol Ari Bayu Aji Rabu (14/02/2022).
Ari menjelaskan, kepada penyidik, Farid mengaku tertarik menekuni bisnis narkoba sudah berjalan satu bulan karena tergiur dengan imbalannya,” terang Ari.
Kini lelaki yang pernah bekerja disebuah pengiriman barang (ekspedisi) itu hanya bisa pasrah dan harus rela menjalani hidup dari balik jeruji besi tahanan polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia terancam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara. (rus)