Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku judi balap burung merpati ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari Surabaya Jawa Timur.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambaksari Surabaya Kompol Arie Bayuaji. Mereka adalah MA (35) warga Jalan Karanggayam I Surabaya dan DAI (52) warga Jalan Bogen Gang II Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji dihadapan awak media menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik judi balap merpati dijalan Jagiran dan jalan Bogen Surabaya.
Berbekal adanya informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait arena judi burung merpati yang kerap meresahkan masyarakat.
Pada hari Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 15:00 Wib, kami berhasil menangkap dua orang pelaku saat berlansungnya judi burung dara tersebut.
Kami juga menyita barang bukti 1 ekor burung merpati Aduan,1 buah kentongan dan uang tunai sebesar Rp.250.000, (disita dari tersangka MA) dan uang tunai sebesar Rp.75.000, (disita dari tersangka DAI),” kata Kompol Arie Bayuaji Rabu (31/08/2022).
Arie menambahkan, kedua pelaku kemudian kita bawa beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah menyandang status sebagai tersangka mengakui terus terang telah melakukan pejudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung merpati,” jelas mantan Kapolsek Semampir Surabaya ini.
Akibat perbuatannya para tersangka harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan polisi. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP jo UU RI nomor 07 tahun 1974,” pungkas Arie.(rus)