Beranda Headline

Polsek Tambaksari Ringkus Oknum Debt Collector, Begini Modusnya

Suksesi Nasional, Surabaya – Aksi kekerasan yang dilakukan dua orang mengaku debt collector atau mata elang (matel) kembali terjadi di Kota Pahlawan Surabaya.

Kali ini menimpa seorang korban atau debitur berinisial KBT (45) warga jalan Ploso Timur Surabaya.

Aksi kekerasan yang dilakukan sang juru tagih itu sempat terekam kamera Closed Circuit Television atau CCTV dilokasi kejadian.

Sementara pelaku berjumlah dua orang yakni RRS, (27) warga jalan Sememi Jaya Surabaya dan RS,(28) Kos di Jalan Kandangan Jaya Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji kepada awak media menyampaikan, modus yang dilakukan oknum debt collector nakal itu dengan cara melakukan penagihan terhadap korban disertai dengan kekerasan, ancaman dan penganiayaan.

Baca Juga :  Alap - Alap Sepeda Motor Asal Blega Tumbang Diterjang Timah Panas Polisi

Awalnya pada hari Rabu, 12 Oktober 2022, jam 14.00 Wib, korban didatangi dua orang berbadan tegap mengaku debt collector dari salah satu perusahaan swasta di Surabaya.

Mereka memaksa korban dengan cara kasar untuk membayar atau menyelesaikan tunggakan kartu kreditnya.

Namun karena korban berbelit belit, kedua pelaku melakukan aksi kekerasan dan penganiaayaan disertai ancaman,” kata Kompol Arie Bayuaji Selasa (17/10/2022).

Arie menjelaskan, atas insiden tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Reskrim menuju ke TKP di jalan Ploso Timur Surabaya dan meringkus kedua pelaku.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Tambaksari Surabaya. Kepada petugas, kedua debt collecktor itu mengakui perbuatannya,” sebut Arie.

Baca Juga :  Siapkan 100 Dosis, Polsek Semampir Gelar Vaksinasi di Pasar Pegirian Surabaya

Sementara barang bukti yang kita amankan yakni hasil Visum Et Repertum milik korban dan rekaman CCTV saat kejadian.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 170 jo pasal 335 ayat (1)KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,” tegas Kompol Arie.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini