Beranda Headline

Polsek Tegalsari Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegalsari Surabaya Jawa Timur meringkus dua orang pelaku penggelapan mobil rental.

Kedua pelaku dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menggelapkan 6 unit mobil rental yang disewa.

Mereka adalah Harun (21) warga asal Jambangan, Surabaya dan Ivan Al – Rasyid (35) warga asal Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Kapolsek Tegalsari Kompol AR Agus Dwi Nugroho didampingi AKP Marji Wibowo mengatakan, para pelaku yang melakukan penggelapan ialah Harun.

Modusnya, menyewa mobil rental dalam rentan waktu mingguan, dengan dalih untuk keperluan operasional pekerjaan.

“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadaikan tanpa seijin pemiliknya,” ujar mantan Kapolsek Ketapang Sampang Madura ini saat konferensi pers Kamis (20/1/2022) pagi.

Baca Juga :  5 Anggota Polrestabes Surabaya Digerebek Divpropam Polri Saat Pesta Sabu

Lebih lanjut Kompol Dwi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya. Lalu, mobil hasil penipuan itu dilempar oleh tersangka Harun kepada tersangka Ivan yang merupakan penadah di daerah Sumenep, Madura.

Sementara tersangka Harun mengaku, menggadaikan mobil hasil kejahatannya sebesar Rp 15 juta. Rata-rata Rp 15 juta Pak, untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata pemuda yang disebut kerap keluar-masuk tempat hiburan malam ini.

Sedangkan, penadahnya (Ivan) mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan untuk pribadi ,” kata Ivan saat dicecar sejumlah wartawan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan Nopol L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia warna silver nopol W – 1327 – QK.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Vaksinasi Serentak Bersama 34 Polda Se - Indonesia

1 unit Toyota Avanza warna biru nopol L – 1965 – CU, 1 unit Suzuki APV warna silver Nopol W -1952 – YH, dan 1 unit Daihatsu Xenia warna silver Nopol L – 1097- MQ serta 1 unit Toyota Avanza warna hitam Nopol L – 1593 – DB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.( rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini