Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial EAP asal Jalan Tambak Segaran Wetan Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya diciduk polisi Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 01:00 Wib.
Pria berusia 26 tahun itu dibekuk polisi pada saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu disebuah warung kopi (Warkop).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 poket sabu siap edar yang disimpan didalam bungkus rokok miliknya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, selama ini masyarakat resah dengan sepak terjang pelaku karena kerap mengedarkan sabu di wilayah Tambak Segaran Wetan Surabaya.
Anggota kami yang mendapat laporan dari masyarakat langsung terjun ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku.
“Pada saat anggota tiba pelaku sedang duduk nyantai di warkop menunggu pembeli, kemudian pelaku langsung ditangkap setelah digeledah di warung kopi ditemukan narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Daniel kepada awak media, Jumat (24/03/2023).
Dia menambahkan, dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar bernama Sidiq (55), di wilayah Citraland Surabaya.
Selain mengamankan pelaku EAP, polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 12 poket dengan berat 2,64 gram.
Kemudian 1 buah dompet coklat, 1 buah dompet hijau, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp 83.000 serta 2 buah timbangan elektrik.
Tersangka saat ini sudah kita amankan diruang tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya EAP bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rus)





