Suksesi Nasional, Surabaya – PT.Pelni segera memberikan warning kepada pihak PT.TAL Agung Langgeng, berkantor di Jalan Jenggolo No.52 Keputran, Tegal Sari, Surabaya.
Sikap tegas tersebut diberikan lantaran PT.TAL Agung Langgeng telah terbukti melakukan pelanggaran tentang adanya perbedaan data dokumen dengan isi muatan jasa tol laut.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT .Pelni Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT Pelni tunduk dan patuh pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan angkutan Tol Laut.
“Tol laut ketika mau diangkut kapal kami itu ada aplikasi platfom digitalnya jadi disitu PT.TAL menginput data dan barangnya ada disitu semua sampai keluar dokumen isinya deklarations bahwa isi barangnya seperti baja ringan,” ujar Yahya.
Nah, masalahnya adalah PT.PAL ini Stuffing luar dan itu di ijinkan, karena dia yang memasukan barangnya kemudian sampai di depo kontainernya sudah di segel.
“Kami hanya mengangkut saja, sama-sama mengetahui sesuai surat deklarstions atau yang disebut Shepping Instruction (SI). isisnya adalah baja konstruksi,” terangnya.