LITAR – TabloidSuksesinasional.Com –
Perseteruan PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Kediri melawan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Blitar berakhir damai. Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, hari ini Jum’at tanggal 3 Juli 2020 bertempat di kantor SFI Kediri, mobil Suzuki Pick Up milik Kasianto warga Gandusari Kabupaten Blitar yang ditarik paksa Debt collector beberapa waktu lalu dikembalikan.
“Kasus tarik paksa kendaraan milik nasabah seperti ini sebenarnya sangat sering terjadi. Hanya saja masyarakat tidak berani melapor. Padahal tindakan perampasan Debt collector dengan mengatasnamakan leasing tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum”, kata Sodikin ketua LPKNI Blitar.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan ke polisi atau mengadu ke lembaga perlindungan konsumen.
“Kasus Kasianto ini menjadi edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat agar berani melapor untuk mencari keadilan. Ada hak konsumen yang perlu diketahui”, terang Sodikin.