Beranda Headline

Puluhan Warga,Tuntut Pengembalian Dana PTSL, & Kades Sugihwaras Mundur dari Jabatan 

 

 

Lamongan, Suksesi Nasional-Puluhan warga desa Sugihwaras, Kecamatan Deket Kab.Lamongan mendatangi kantor desa setempat, Rabu (26/08/2026). Kedatangan warga pria dan wanita beserta keluarga mereka tak lain adalah meminta dana PTSL dikembalikan kepada pemohon.

Sebagaimana diketahui polemik pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memanas di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Dalam menggelar aksinya warga menggunakan seperangkat pengeras suara (soundsistem) dengan memakai mobil pickup. Selanjutnya warga menggelar aksi unjuk rasa serta mediasi di balai desa setempat guna menuntut pengembalian kelebihan dana PTSL secara menyeluruh kepada pemohon.

 

Warga mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihwaras segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam jangka waktu maksimal dua minggu. Musdesus tersebut diharapkan memuat agenda evaluasi serta mekanisme pengembalian dana PTSL dengan disaksikan aparat penegak hukum dan jajaran Muspika.

 

Perwakilan warga, Mustakim, menyampaikan bahwa tuntutan warga didasari atas arahan tindak lanjut pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkait sisa atau kelebihan biaya pengurusan PTSL.

 

“Tuntutan kami yang pertama yaitu pengembalian uang PTSL sebagaimana yang dilakukan atas perintah dari Kejaksaan Lamongan. Dan sampai detik ini belum diadakan Musdesus terkait pengembalian uang PTSL tersebut,” ujar Mustakim saat diwawancarai wartawan di Balai Desa Sugihwaras.

 

Mustakim menegaskan, sesuai kesepakatan awal bersama warga, pihak desa diberi tenggat waktu dua minggu untuk merealisasikan forum Musdesus transparan yang dihadiri pihak keamanan dan penegak hukum.

Mustakim menilai, jika sikap kepala desa tidak komitmen, banyak kebijakan yang tidak jelas, salahsatunya adalah soal PTSL.

” Tadi kami sampaikan juga, jika sikap kepala desa yang mencla-mencle, alias tidak jelas. Kami sudah jenuh dengan sikap dan kebijakannya, makanya kami meminta dana PTSL dikembalikan, dan kades mundur dari jabatanya, ” tambahnya.

 

” Kembali soal tuntutan pengembalian dana PTSL, yakni sesuai kesepakatan bersama, terhitung mulai hari ini dalam dua minggu harus diadakan Musdesus terkait PTSL yang disaksikan oleh Kejaksaan, Polsek, dan juga Koramil. Nominal uang yang dituntut masyarakat sebesar Rp279 juta. Apabila tidak ditepati, kita bersama warga akan menduduki balai desa atau melakukan demo tahap kedua,” tegasnya.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI  ke - 79, Bapenda Tulungagung Bebaskan Denda Administrasi Pajak

 

Menanggapi aksi dan tuntutan warga tersebut, Kepala Desa Sugihwaras, Ilham Sujiono, memberikan klarifikasi terbuka. Menurutnya, dinamika yang terjadi di balai desa lebih tepat disebut sebagai ruang mediasi, mengingat persoalan administratif PTSL pada dasarnya telah diselesaikan sesuai arahan dan petunjuk aparat penegak hukum.

 

Ilham menjelaskan bahwa sisa anggaran PTSL sebesar Rp279 juta tersebut tidak diendapkan secara pribadi, melainkan telah dimasukkan kembali ke Kas Desa dan dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana desa melalui skema APBDes berdasarkan forum Musdes resmi.

 

“Perkara ini sebenarnya sudah selesai di Kejaksaan. Kami diperintahkan di setiap tahapan proses pengembalian ada aturannya. Berita acara sosialisasi hingga pembayaran semuanya lengkap,” jelas Ilham Sujiono.

 

Ia membeberkan, dari alokasi kelebihan dana PTSL yang dikembalikan ke Kas Desa, sebesar Rp180 juta dialokasikan untuk pengurukan lahan pengganti fasilitas umum di Dusun Ngrogol, sedangkan sisa puluhan juta lainnya juga difokuskan pada kegiatan pengurukan infrastruktur desa.

 

“Pengembalian dari Inspektorat itu kita buatkan RAB. RAB-nya berbunyi pengurukan dan pengganti lapangan KDKMP. Nominalnya jelas Rp279 juta dan ada RAB-nya. Di Musdes sudah disepakati, jika dana dikembalikan ke kas desa, maka dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat. Semua masuk APBDes dan diwakili oleh BPD, RT, RW, hingga LPM,” paparnya.

 

Ilham menilai adanya misinformasi yang sengaja dihembuskan pihak tertentu sehingga memicu opini keliru di tengah warga, seolah-olah seluruh dana kelebihan akan dibagikan secara tunai per individu.

 

Mengenai tuntutan Musdesus ulang dalam tempo dua minggu, Kades Sugihwaras menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Muspika Kecamatan Deket.

 

“Kalau diadakan Musdesus lagi untuk membagikan uang itu, berarti menggugurkan hasil Musdes tahun 2025 dan kita harus merombak total APBDes 2026 yang saat ini sedang berjalan proses pembangunannya. Nanti kita koordinasikan dengan pihak kecamatan, saran dan petunjuk dari Muspika seperti apa,” tandasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini