Beranda Headline

PUPR Jombang Gelar Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS Kecamatan Gudo

Suksesinasional.com JOMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menggelar Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Gudo, Rabu (15/10/2025), ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan wilayah Kabupaten Jombang yang berkelanjutan dan terarah.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, perwakilan Komisi C DPRD Jombang, Camat Gudo, seluruh kepala desa beserta perangkatnya, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyusun dokumen tata ruang yang komprehensif, transparan, dan partisipatif.

Dalam kegiatan itu, tim penyusun dari Dinas PUPR bersama pihak konsultan memaparkan hasil pembahasan tahap pertama sekaligus menyampaikan rancangan struktur dan pola ruang yang akan menjadi acuan pembangunan ke depan. RDTR sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kecamatan maupun kawasan strategis.

Selain RDTR, kajian KLHS juga disusun untuk memastikan setiap rencana pembangunan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Integrasi antara RDTR dan KLHS diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Jombang.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, ST., MT. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat serta mengidentifikasi isu-isu strategis di wilayah perencanaan.

“Melalui konsultasi publik ini, kami ingin mendorong penyelenggaraan penataan ruang yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyempurnakan rancangan RDTR dan KLHS serta membangun kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan,” jelas Bayu.

Ia menambahkan, konsultasi publik RDTR dan KLHS wajib dilakukan minimal dua kali. Kegiatan kali ini merupakan kelanjutan dari Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan pada bulan Juni lalu, di mana berbagai masukan dan koreksi telah diakomodasi untuk kemudian dianalisis oleh tim penyusun. Hasil analisis tersebut kini disampaikan dalam forum kedua untuk mendapatkan penyempurnaan final sebelum penetapan.

Baca Juga :  Tim Voli Putra Tawangsari Maju 8 Besar Setelah Menang Mudah Atas Tim Voli Putra Tunggulsari

Bayu juga memaparkan capaian penyusunan RDTR di Kabupaten Jombang hingga Oktober 2025.

“Dari 21 RDTR yang harus disusun, saat ini telah tersusun 14 RDTR. Dua di antaranya sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, enam RDTR dalam proses klinik atau asistensi bersama Kementerian ATR/BPN, dan enam RDTR lainnya masih dalam tahap penyusunan materi teknis KLHS serta Rancangan Perbup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada bulan sebelumnya, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Mojowarno telah terintegrasi dengan Sistem OSS RBA. Dengan demikian, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah tersebut kini dapat dilakukan secara otomatis melalui mekanisme konfirmasi digital.

“Penyusunan RDTR dan KLHS ini merupakan langkah penting menuju perencanaan tata ruang yang adaptif dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan agar dokumen RDTR yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah,” tambahnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RDTR menjadi kunci utama agar hasil perencanaan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.

“PUPR Jombang berkomitmen mewujudkan tata ruang yang berpihak pada masa depan. RDTR bukan sekadar peta, melainkan arah bagi pembangunan yang terencana, efisien, dan ramah lingkungan,” pungkas Bayu.

Kegiatan Konsultasi Publik II ini menjadi bagian dari tahapan akhir sebelum rancangan RDTR dan KLHS disampaikan untuk penetapan. Nantinya, hasil dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam penerbitan KKPR sekaligus mendukung investasi yang terarah di Kabupaten Jombang.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini