Beranda Headline

Raih IKPA Terbaik – 2023, Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari Kapolri

Suksesi Nasional, NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, menerima Piagam Penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,pemberian piagam penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Anev Sitkamtibmas Bulan Juni – Juli 2024 Polda Jatim, Selasa (06/08/2024).

Piagam penghargaan dari Kapolri tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, di Hotel Baobab Safari Resort, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk apresiasi atas penilaian 100 atau sempurna Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 Kategori Pagu besar  di lingkungan Polri.

FOTO ISTIMEWA = Kapolres Nganjuk Terima Piagam dari Kapolri

AKBP Siswantoro mengungkapkan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap delapan Nilai Indikator Kerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 100 atau sempurna, hal ini merupakan salah satu faktor penilaian dari BPK RI dalam rangka mempertahankan laporan keuangan Polri tahun 2023 untuk mendapat kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Pemdes Karangmojo Lestarikan Budaya Adat Istiadat Bersih Desa

“Hingga saat ini kami masih konsisten mempertahankan kinerja sehingga memperoleh nilai sempurna pada  tingkat Satker sebanyak 3 kali sejak tahun 2020, 2022 dan 2023. Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif dari seluruh anggota Polres Nganjuk,”ujar AKBP Siswantoro.

Kapolres menegaskan, diperlukan tanggung jawab yang besar, ketepatan dan kecepatan dalam pengelolaan keuangan dan pengorganisasian untuk tetap transparan dan akuntabel sehingga dapat mempengaruhi penilaian publik kepada institusi Polri.

“Kami berharap penghargaan ini jadi faktor pemicu dari kinerja personel Polres Nganjuk untuk lebih baik lagi sehingga tingkat kepercayaan publik kepada organisasi Kepolisian khususnya Polres Nganjuk dapat meningkat,” pungkasnya. (rmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini