Beranda Headline

Rampas Motor di Jalan Kenjeran, Debt Collector Gadungan Diringkus Polsek Wonocolo

Suksesi Nasional, Surabaya – Masyarakat harus eksra hati hati terhadap seseorang yang mengaku debt collector atau juru tagih kendaraan bermotor. Tak jarang mereka merampas kendaraan secara paksa saat berada di jalan raya.

Seperti yang di lakukan pelaku bernama Dori (37) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, Dori yang juga tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Gang Pepaya Semampir Surabaya itu mengaku sebagai debt collector atau penagih hutang.

Oknum debt collector gadungan ini akhirnya di tangkap oleh petugas Reskrim Polsek Wonocolo pada hari Selasa, 23 Maret 2021 lalu setelah merampas motor milik Sufiati (37) warga Kabupaten Bangkalan Madura.

Pelaku berhasil ditangkap setelah wanita paruh baya itu membuat laporan ke kantor Polisi karena telah menjadi korban perampasan di Jalan Kenjeran Surabaya.

Petugas Tim Anti Bandit Reskrim Polsek  Wonocolo yang mendapat laporan warga jika di Jalan Kenjeran, Rangkah telah terjadi pencurian atau perampasan sepeda motor, melakukan penyelidikan

“Usai melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, sekira pukul 14.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  polisi mengamankan seorang laki – laki yang di ketahui bernama, Dori,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih Jumat (09/04/2021).

Baca Juga :  Cegah Covid -19, MUI Jatim Dukung Program Vaksinasi dan PPKM

Setelah dipastikan dia pelakunya, Dori langsung di gelandang ke Mapolsek Wonocolo guna pengembangan selanjutnya. Sebab, pelaku mengaku jika saat beraksi tidak sendiri melainkan kelompoknya berjumlah 5 orang.

Kepada polisi, Dori mengakui jika sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan
sepeda motor milik korban,” terang Masdawati.

Masdawati menambahkan, Bapak empat anak ini dalam setiap aksinya mengaku seorang debt collector dan mengaku baru dua bulan beraksi. Selama dua bulan baru satu kali dapat motor rampasan. Kalau dapat ya bilang di bawa ke kantor,” aku Dori kepada Polisi.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Wonocolo untuk di proses lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000. Sementara barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol
M – 6513 – GO diamankan di Mapolsek Wonocolo Surabaya,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini