
Suksesi Nasional, LAMONGAN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan telah disetujui dan ditetapka menjadi peraturan daerah, pada rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD, Rabu (21/5) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Persetujuan ini telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan Tulus Santoso memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan pemgantar nota keuangan Raperda pertanggung jawaban pelaksaan APBD 2024. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Tulus Santoso saat menyampaikan laporan.
Selanjutnya, Tulus Santoso menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.