Beranda Daerah

Regulasi Tambang.Bupati Minta Pemerintah Pusat Libatkan Pemerintah Daerah

Suksesi Nasional Tanbu
BATULICIN
-Sejak tahun 2015 , Pemerintah Kabupaten sudah tidak lagi punya kewenangan atas Kebijakan pertambangan ,namun setelah diambil alih Propinsi kini beralih lagi dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Terkait insiden longsor nya badan jalan nasional akibat dari kegiatan pertambangan,Bupati Tanah Bumbu HM.Zairullah Azhar tampaknya tidak ingin berlaku lepas tangan . Disitu ada korban materi yang dialami warga dan difasilitasi pemerintah daerah kepada pihak perusahaan yang bertanggung jawab.

Kemudian saat ditanya awak media tentang aktivitas pertambangan, hingga berujung longsor nya badan jalan nasional itu. Sebelumnya Bupati sudah melayangkan surat ke DPR-RI dan Pemerintah pusat agar menutup aktivitas pertambangan ini.

Mengingat ini kewenangan pemerintah pusat maka dalam hal ini pihaknya hanya sebatas menghimbau kepada pihak melakukan Pertambangan.

Baca Juga :  Pemdes Jenangan Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Drainase Jalan Makam

“Makanya kami berharap agar undang undang kedepan itu tidak sepenuhnya pemerintah pusat, namun daerah harus dilibatkan.Waktu kami masih di komisi VII turut menggarap undang undang pertambangan ini dalam diskusi yang panjang dan setelah saya tak berada lagi di situ maka tak tau lagi bagaimana hasilnya.,”ungkap Bupati saat di wawancara awak media dilokasi terjadinya longsor.Rabu (28/09/2022) Kecamatan Satui.

Kesan penuh harap dia paparkan, segala kewenangan ada di pusat manakala ketika dibuat sebuah perencanaan pelaksanaan tekhnis lapangan, kiranya daerah harus dilibatkan.

“Kami punya DLH dan PUPR dinas Kesehatan dan dilapangan punya tim terpadu seperti Kapolsek agar dilibatkan supaya tidak terjadi seperti ini.,”ucapnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tanjung Perak Pantau Arus Lalin di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

Secara lingkungan pemerintah daerah punya peran untuk tidak setuju dan pemerintah pusat pun tidak bisa berbuat apa apa . Pihaknya pun berharap agar keterlibatan daerah tetap diperhatikan seperti jaman dahulu .

Dia menambahkan, dari segi pembenahan ,banyak persoalan yang menyangkut sebuah legalitas dimana undang undang harus ada yang dirubah kerena kewenangan harus melibatkan orang daerah.

“Orang pusat tidak mungkin tidak tau kondisi daerah , sekali lagi , tentu dalam hal perencanaan libatkan lah Pemerintah Daerah,,”tutupnya.(win/Rid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini