Suksesi Nasional, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial HBR (34) pada Selasa 04 Juli 2023.
Pria kelahiran Pahang itu ditangkap karena sering mabuk-mabukan dan berteriak- teriak sehingga meresahkan warga Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 03 Juli 2023.
Masyarakat melapor peristiwa tersebut melalui via WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
Warga tersebut melaporkan bahwa ada seorang WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum,” ujar Imam Jauhari saat konferensi pers Jum’at (07/07/2023).
Sehari setelahnya, kata Imam, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju ke lokasi yang bersangkutan.
Kami berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Pemerintah Desa (Pemdes) Modo.
Kemudian tim menuju ke Dusun Lebak Desa Mojorejo Modo Kabupaten Lamongan dan bertemu dengan Ketua RT setempat.
Berdarkan keterangan Ketua RT tersebut, HBR tinggal di Dusun Lebak kurang lebih sekitar satu setengah tahun tapatnya sejak bulan Januari 2022 lalu.
Disana HBR ternyata tianggal bersama istrinya berinisial S. Keduanya telah menikah sejak bulan Juli 2022 silam.
Jadi yang bersangkutan selama ini tinggal ditempat tersebut sering mabuk – mabukan dan berteriak – teriak sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat setempat,” kata Imam.
Imam menambahkan, Tim Imigrasi juga bertemu dengan AP adik kandung dari S (istri HBR) selaku penjamin. Dari keterangan AP bahwa HBR dalam menjalankan aktivitas sehari – hari mencari rumput untuk beternak sapi dan juga menjaga warung kopi (warkop) disebelah rumahnya.
Tak berhenti sampai disitu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan didapati bahwa izin tinggal HBR adalah Visa kunjungan saat kedatangan atau Visa On Arrival dan berlaku selama 30 hari saja.
Jadi izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2022 silam,” terang Imam.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, HBR telah tinggal di Indenesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari, apalagi dia menggangu ketertiban umum.
Karena melanggar aturan dan meresahkan masyarakat, HBR pun ditangkap dan terancam dideportasi ke negara asalnya yakni Malaysia.
Saat ini dia sudah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dan terancam pasal 78 ayat (3) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga dikenai tindakan administrasi berupa deportasi ke Negara asalnya yakni Malaysia,” pungkasnya. (rus)