Suksesi Nasional, Lamongan– Sebagaimana apa yang dilakukan secara serentak oleh para Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan Aspirasi langsunh ke pemerintah pusat. Kali ini pun tak ketinggalan, ratusan Kades yang tergabung dalam PAPDESI Cabang Lamongan berangkat ke Jakarta, dengan memakai armada bus, Senin (16/01/2023). Titik kumpul pemberangkatan di depan Pendopo Loka Tantra, dan diberangkatlan langsung oleh Bupati Lamongan.
Sebelum berangkat, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Cabang Lamongan memohon ijin kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berangkat ke Gedung Senayan DPR RI Jakarta Pusat. Tujuanya tak lain adalah pengembalian kedaulatan desa, sebagaimana UU Desa Nomer 6 tahun 2014.
Ketua PAPDESI Cabang Lamongan Zainul Mukhid, mengatakan jika keberangkatan Kades Se-Kab Lamongan tak lain adalah menyampaikan aspirasi.
” Untuk audensi tim kita sudah ada di Jakarta lebih awal, jadi kita hanya aksi. Karena saat ini rekan-rekan audensi sudah ada di Kemendagri, selanjutnya Kemendes PDTT, Kemendes. Kemudian besok kita aksi dan perwakilan kita di gedung senayan sekitar 400 perwakilan. Kami meminta pengembalian kedaulatan desa atau arwah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 agar kami bisa melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan marwah desa yang ada, ” kata Ketua PAPDESI Cabang Lamongan, pada awak media.
” Tuntutan lain yakni pengembalian marwah desa, dengan dicabutnya UU No 2 tahun 2020 tentang pandemi Covid-19, dan UU Desa kembali di berlakukan lagi, agar desa bisa berjaya lagi. Karena UU No 2 tahun 2020 memganulir 13 Undang-undang, salah satunya UU Desa, ” tambahnya.
Disingging terkait masalah jabatan, Zainul Mukhid mengatakan jika sebenarnya sudah sejak lahirnya UU Desa, proposal kita tentang itu ada pada 8 tahun.
” terlepas 9 tahun rencana itu pernah di amini politikus.. Pada 8 tahun jabatan periode, tapi kenyataannya pada UU Desa terkait 6 tahun satu periode, dan hari kami juga meminta 9 tahun masa jabatan satu periode. Kami juga menilai pemerintah kurang berpihak pada desa. Karena dilihat dari UU Desa, kami selama ini hanya jadi petugas, bukan pengambil kebijakan. Bayangkan kita diberi dana, tapi dana tersebut sudah ada posnya masing-masing, oleh Kemendes PDTT, Pemerintah pusat dan menteri keuangan. Jadi Kepala Desa bukan pengambil kebijakan tapi hanya pelaksana tugas. Sehingga kita tidak bisa melaksanakan visi dan miso saat kita memcalonkan, ” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Lamongan, Dr, H.Yuhronur Efendi memberikan supportnya pada para Kades yang akan menyampaikan aspirasinya.
” Tentu teriring doa mudah-mudahan apa yang menjadi ikhtiar dan apa yang diperjuangkan teman-teman Kades dapat disuarakan dengan baik di Jakarta. Bisa bertemu langsung dengan para pembuat keputusan. Ini adalah sebuah perjuangan panjang, mudah-mudahan nanti ada titik temu maupun keputusan yang baik bagi kita semuanya. Ketika niat kita baik maka hasilnya Insya Allah juga akan baik,” kata Bupati yang akrab di panggil Pak Yes.
” Sekitar 365 Kepala Desa (Kades), ijin kepada saya untuk menyampaikan aspirasinya ke Jakarta. Dan saya selaku Kepala Daerah tidak menutup mata, karena 365 dari 462 kepala ini jumlah yang besar. Mereka pamit akan meninggalkan wilayah bersamaan dalam waktu tiga hari. Disamping saya memberikan ijin, tentu sebagai Bapaknya para kades saya mendoakan mudah-mudahan aspirasi yang akan disampaikan nanti tetap dan bisa didengar dan ditemukan keputusan-keputusan yang baik bagi semua pihak. Saya berpesan, ketika menyampaikan aspirasi ke DPR RI hendaknya dengan cara-cara yang elegan dan baik. Karena niatnya kan baik, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar, ‘ pesan Bupati Lamongan, saat memberangkat rombongan Kades tersebut.(rul)





