Suksesi Nasional, Nganjuk – Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk Jawa Timur menangkap seorang pria inisial AR (28) warga asal Prambon karena kedapatan melakukan transaksi pil koplo.
Peristiwa penangkapan pelaku terjadi di pinggir jalan termasuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin (23/5/2022) dini hari.

AR diamankan petugas bersama dengan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir serta uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.
Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, membenarkan penangkapan AR saat dihubungi awak media melalui sambungan telephone selulernya.
Benar, kami sudah lama mengantongi identitas AR dan saat ini masih dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain ,” kata Joko.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres melalui Holine 081331342003 untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyalahgunaan obat obatan terlarang atau narkotika,” pungkasnya. (Acha/Rmb)