Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pengedar narkoba jenis sabu – sabu diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah kost di jalan Rungkut Lor Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus nerkoba yang berlangsung pada hari Kamis 01 Desember 2022 sekitar pukul 09:00 Wib itu, polisi menyita barang bukti 5 poket sabu seberat 1,46 gram.

Sementara para pelakunya adalah IS (32) dan RCN (26) keduanya merupakan warga Jalan Rungkut Lor Surabaya.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap narkoba.
Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan lidik dilokasi, hingga berhasil menangkap dua orang berserta barang bukti.
Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, petugas dapat mengorek keterangan bahwa barang haram tersebut diakui adalah miliknya,” kata AKP Hendro kepada awak media Selasa (06/12/2022).
Hendro menambahkan, usai penangkapan, kedua tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Tanjung Perak beserta 5 poket sabu siap edar seberat 1,46 gram.
Selain sabu , kami juga menyita barang bukti lain yakni, 1 bendel klip plastik,1sekop dan plastik klip serta dua buah handphone.
Kini , kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya,” terang Hendro.
Akibat ulahnya, mereka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)