Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial AS (38) asal Jalan Patemon Kel. Patemon Kec. Sawahan Surabaya diciduk anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran menyimpan puluhan poket narkoba jenis sabu – sabu.
Penangkapan pengedar sabu itu saat polisi menggelar operasi senyap pada hari Jum’at, 05 Agustus 2022 tepat pukul 07.00 WIB di sebuah kamar kos Jalan. Simorejo Timur Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, dibadan pelaku ditemukan barang bukti puluhan poket sabu, 1 buah plastik ukuran sedang, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sekrop palstik,1 pak plastik klip serta 1 buah handphone.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli kepada Sdr KOP (DPO) dengan sistem ranjau pada hari Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Keduanya bertemu dan bertransaksi di pinggir jalan daerah Aloha Kec. Waru Kab. Sidoarjo sebanyak 1 poket plastik klip sabu seberat ± 1 gram seharga Rp. 1.000.000,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan Senin (05/09/2022).
Masih kata Daniel, tersangka AS yang bekerja sebagai sopir ini membeli narkoba jenis sabu – sabu, tujuannya untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Kepada petugas, tersangka AS nekat mengedarkan sabu atau barang terlarang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun, apapun alasannya, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.(rus)