Beranda Headline

Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Pil Koplo, Sita 153 Ribu Butir

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial MR bin A (24) pada Kamis 01 Januari 2024 pukul 19.00 WIB di Jalan Simo Gunung Kramat Surabaya Jawa Timur.

Penangkapan itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada awak media Minggu (04/01/2024).

Barang Bukti Milik Pelaku Diamankan Polisi

Menurut Kompol Suria, operasi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, MR ditangkap dirumahnya Jalan Simo Gunung Kramat Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Selain menangkap MR, petugas menyita barang bukti 6  karton berisi 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL  sebanyak 153.000 butir dan1 buah Ponsel Android merk Oppo,” jelas Kompol Suria.

Suria menambahkan, MR mengaku memperoleh sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL dari seseorang berinisial  A ( DPO ) pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 02.30 Wib.

Baca Juga :  Apresiasi Pada Wartawan , Pemkab Magetan Melalui Diskominfo Selenggarakan Media Aword 2022

Pil koplo sebanyak 6 karton yang berisi 153.000 butir berlogo LL itu didapat secara ranjau di depan rumahnya Jalan  Simo Gunung Kramat Timur  Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Kepada petugas, MR mengaku baru kali ini mengedarkan pil koplo, alasannya kerena tidak bekerja alias nganggur, sehingga dia nekat jadi pengedar narkotika.

Tujuan MR mengedarkan obat terlarang itu, ingin mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” terang Kompol Suria.

Kini MR telah mendekam didalam sel tahanan Mapolretabes Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 435 UU  RI No 17 tahun – 2023 tentang kesehatan,” tutup Suria.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini