Beranda Headline

Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Gresik

Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap pelaku dugaan pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di daerah Driyorejo Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Tersangka MR (24) pemuda asal Desa Mulung Driyorejo Gresik ditangkap didalam rumahnya jalan Merapi Bambe Kabupaten Gresik pada hari Selasa 30 Agustus 2022 pukul 02:00 Wib.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, penangkapan tersangka MR  berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba didaerah Driyorejo Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan pengecekan dan menangkap pelaku MR ditempat,” kata AKBP Daniel Marunduri Jum’at (06/10/2022).

Dari tangan tersangka, kami sita barang bukti 5 poket narkoba jenis sabu seberat 2,43 gram, 1 unit Hp Redmi Note 8,1 bungkus bekas rokok gudang garam serta uang hasil penjualan Sabu senilai  Rp.1.550.000.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Imbau Masyarakat Tetap Jaga Prokes Saat Ibadah Ramadhan

Hasil pemeriksaan awal, MR yang merupakan buruh pabrik itu mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Gondorng saat ini masih buron (DPO).

Keduanya menggunakan metode sistem ranjau di depan pabrik PT Jangkar Jl. Bambe Driyorejo Gresik pada hari Jum’at 26 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib.

Serbuk kristal putih itu dibeli oleh MR seharga Rp.1.000.000,- per gram – nya.

Rencananya barang haram bernama narkoba itu akan dijual kembali untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” jelas AKBP Daniel.

Kini tersangka MR sudah kami tahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini