Lamongan, Suksesi Nasional-Satreskrim Polres berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku Curanmor dan maling pompa air, yang sering kali membuat masyarakat resah dan geregetan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Paciran.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Lamongan saat menggelar Pers release, Selasa (19/05/2026)
” Pertama melakukan aksinya, padapada Kamis (30/4/2026) di kawasan Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, dan mengincar motor hinda Beat.Dihari yang sama melakukan pencurian diparkiran makam sunan drajat, Paciran. Sedangkan dihari ke 3 melakukan pencurianAksi ketiga di sebuah warung kopi di Kel. Blimbing, Kec. Paciran dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy. Dalam menjalnkan aksinya pelaku menggunakan kunci T, dan ditawarkan melalui media Facebook. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ” kata Kapolres Lamaongan tegas.
Setelah merilis pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kecamatan Paciran, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si kembali merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat diesel dan curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan masyarakat dan kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel di area persawahan.
“Disaat saya melaksanakan kunjungan di berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” ungkap Kapolres Lamongan.
Dalam rilis, Kapolres menjelaskan tersangka berinisial R.M, laki-laki usia 38 tahun, warga Kecamatan / Kabupaten Gresik dan berdomisili di Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor di Gresik tahun 2023 dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan menjalani cuti bersyarat pada tahun 2024 di Rutan Gresik.
Adapun sejumlah lokasi pencurian yang berhasil diungkap antara lain di persawahan Desa Mungli Kecamatan Kalitengah pada 8 Januari 2026, sawah di Desa Deketwetan Kecamatan Deket pada 17 Januari 2026, sawah Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan pada 23 Maret 2026, kawasan tepi sungai persawahan Dusun Leboham Desa Sekaran Kecamatan Sekaran pada 10 Mei 2026, serta kasus curanmor di Jalan Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari TKP lain yang masih didalami, serta dua buah keongan diesel.” rincinya.
Kapolres Lamongan menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang hasil curiannya berada di wilayah Kabupaten Gresik.
Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian empat unit mesin diesel, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone di wilayah Kabupaten Lamongan.
Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan satu unit mobil rental sebagai sarana melakukan aksi kejahatan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
Lebih lanjut, tersangka diketahui telah melakukan pencurian mesin diesel di 53 tempat kejadian perkara lain di wilayah hukum Polres Lamongan, dengan rincian Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah 8 TKP, Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP dan Tikung 1 TKP.
“Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara online dan COD di wilayah Gresik hingga Romokalisari Surabaya dengan cara dijual secara kiloan.” tambahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel agar dijaga dengan baik atau diangkat dan disimpan agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan.” pesannya.
Usai pelaksanaan press release, Kapolres Lamongan secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan kendaraan bermotor kepada warga masyarakat yang menjadi korban dan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penyerahan barang bukti tersebut disambut haru dan rasa syukur dari para korban yang akhirnya kembali menerima barang miliknya setelah berhasil diungkap jajaran Polres Lamongan.(rul)





