Nasional, com Lamongan-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Dua orang tersangka berinisial A.W. (38) dan B.M. (37) kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Lamongan melalui rilis resminya menyatakan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/34/II/2026 yang dibuat oleh korban berinisial M.U. (47) pada Senin, 2 Februari 2026.
” Peristiwa bermula saat korban berangkat ke sawah miliknya pada Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol S-4753-JAH. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan Dusun Petiyen, ” AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, saat menggelar pres rilis, Kamis (5/02/2026) 
” Sekitar pukul 14.15 WIB, para pelaku yang sudah mengincar lokasi tersebut melancarkan aksinya. Tersangka A.W. berperan sebagai eksekutor atau “pemetik” yang mengambil motor korban, sementara rekannya B.M. bertugas memantau situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian dengan cara di-stut menggunakan kaki, ” tambahnya.
Selain tersangka petugas Satreskrim Polres Lamongan mengamankan barangbukti 2 unit motor, yakni Honda Beat milik korban, dan i unit Honda CBR milik pelaku.
” Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Paciran ini terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama tahun penjara. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain, ” tegas Kapolres Lamongan.
” Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan atau lokasi yang jauh dari jangkauan pengawasan. Mengingat kasus Curanmor masih marak diwilayah Kab.Lamongan. Ditahun awal tahun bulan Januari dan awal Pebruari sudah terjadi kasus 20 kasus curanmor, ” pungkasnya.(rul)





