Beranda Headline

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Curanmor Asal Malang

Suksesi Nasional, Surabaya – HT (34) pelaku pencurian sepeda motor asal Kecamatan Simokerto Surabaya hanya tertunduk saat dikeller Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Jawa Timur.

Pria asal kota Malang Jawa Timur yang merupakan residivis itu ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dikawasan Wonokusumo Surabaya Sabtu 18 Maret 2022 sekitar pukul 15 : 00 Wib.

FOTO ISTIMEWA = Pelaku Saat Memperagakan Aksi Pencuriannya Dihadapan Petugas

Kasat Reskrim Polreatabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapat laporan tentang adanya aksi pencurian sepeda motor dikawasan Semolowaru Surabaya pada hari Jum’at 17 Maret 2022 sekitar pukul 14:30 Wib.

Modus operandinya, tersangka dibantu rekannya HDR (DPO) melakukan pencurian dengan cara hunting disekitar wilayah Surabaya khususnya di tempat kejadian perkara (TKP) dikawasan Semolowaru Surabaya.

Baca Juga :  As SDM Polri Minta Humas Perkuat Cooling System

Palaku bersama rekannya (HDR) malakukan Mobile ke pemukiman – pemukinan. Setelah melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah yang sedang sepi.

Tersangka HT kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol L – 2900 – AF dengan cara merusak rumah kunci kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci palsu (kunci leter T).

Setelah itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya.

Alhamdulilah dalam 1 X 24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta barang buktinya,” ujar AKBP Mirzal Maulana saat Press Conference di Mapolrestabes Surabaya Senin (21/03/2022).

Lebih lanjut Mirzal menambahkan, barang bukti kendaraaan ini selanjutnya akan diserahkan kepada pemiliknya sebagai wujud bahwa penanganan terhadap laporannya tertangani dengan baik.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Online, 7 Orang Diamankan

Dengan adanya kasus seperti ini ke depan kami bisa terus melayani masyarakat dan bisa memberikan yang terbaik buat Kota Surabaya dalam hal ini penegakan hukum baik terhadap kasus pencurian maupun kasus yang lainnya.

Kami selalu mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Surabaya agar kami bisa mengungkap kasus – kasus yang terjadi sehingga kami bisa memberikan kepuasan kapada masyarakat.

Mudah – mudahan barang bukti yang kami serahkan kepada korban ini dapat dimanfaatkan kembali dalam beraktivitas sehari – hari,” jelas Mirzal.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan yakni, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci T, 1 buah anak kunci dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol L -2009- AF.

Baca Juga :  Antisipasi Kamtibmas Jelang Pilkada dan Nataru, Polda Jatim Terjunkan Ribuan Personel Gabungan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya palaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tutup Mirzal. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini