Beranda Madiun Raya

Sebanyak 12 Tower Bodong Di Segel Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun

MADIUN–TabloidSuksesinasional.Com–Selama dua pekan terakhir dibawah komando petugas Satuan Polisi PP (Satpol PP) bersama petugasTNI dan POLRI  serta petugas DPTPTSP Kabupaten Madiun melakukan sekrining ke lapangan.Kegitan itu dalam upaya menyegel dan memutus jaringan listrik sebanyak 12 tower yang diduga tidak berizin.

Tak terkecuali tower milik Telkomsel di sekitar Daerah Cangkring Dsn Jenangan Desa Bandungan Kabupaten Madiun hari ini Kamis (30/01/ 2020.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Dodi Setiawan Sip MH. Tower Telkomsel setinggi 60 meter berdiri sejak lima bulan lalu di tanah perpajakan milik warga bernama Supardi.

Baca Juga :  Gelar Musdes, Kades Ngumpul Bahas Penetapan APBDes Tahun 2021

Menurut Dodi, tower tersebut ditutup karena belum mengantongi wajib Amdal, yakni Izin Prinsip UKL UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan LH , sebagai prasarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Dodi menyebut dari 12 tower yang teridentifikasi belum memiliki izin atau rekom dari DLH Kabupaten Madiun ini tersebar di beberapa titik lokasi diantaranya, Kecamatan Saradan, Dolopo, Mejayan, Wonoasri,” kata Dodi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini