Dia menambahkan, dalam pengadaan tanah itu intinya dimatangkan pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.
“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu harus dilihat dulu kepentingan dan urgensi nya apa saja dan outcam nya seperti apa dan ini harus dikaji dulu. Sehingga yang diadakan itu ada analisisa nya atau sebuah studi kelayakannya.,”terangnya.
“Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati dianggap sudah matang.,”jelasnya.
Justru itu lanjutnya, di bentuk tim ,sehingga kita bisa melihat studi kelayakannya,termasuk mengkaji pelaksanaan nya sesuai dengan PP tersebut sehingga berjalan dengan baik.
Perlu jadi catatan penting,perencaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya.Tentu jangan sampai mewariskan masalah dikemudian hari.
“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.”tutupnya. (.win/Rid )