
Suksesi Nasional, LAMONGAN – Sengketa tanah (batas) lahan antara PT. LMI dan PT. DPL terus bergulir di Pengadinal Negeri (PN) Lamongan Jawa Timur.
Dimana PT. LMI merasa dirugikan, pasalnya pihak PT. PDL melakukan pembatasan yang dinilai sepihak. Ironisnya sampai penutupan akses jalan dengan kawat berduri secara semi permanen, akibatnya aktifitas PT. LMI tidak bisa berkutik.
Terkait itulah, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa, di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kab.Lamongan, Selasa (20/05/2025).
Pengukuran ulang ini dilakukan seiring dengan keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. Dok Pantai Lamongan.
PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian mengukur ulang lahan yang juga dihadiri semua pihak bersengketa.
Diketahui bahwa PN mempertimbangkan permintaan PT LMI dengan dasar pengukuran sebelumnya dilakulan sepihak oleh PT. Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.
Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok Lamongan tidak bisa menjadi dasar utama putusan.
“Dilakukan pengkuran ulang, kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Disinggung terkait adanya pagar berduri yang dilakukan sepihak oleh PT. PDL Florencia mengakui belum bisa memberikan keterangan.
” Soal itu, saya belum bisa berkomentar banyak, maaf ya, ” katanya pada awak media.
Semantara itu, Kuasa Hukum PT. LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.
“Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan,” katanya.
Lebih jauh Dedy mengatakan, kami menyayangkan adanya pemagaran kawat berduri yang memblokir akses jalan. Praktis aktifitas PT LMI tidak bisa berjalan, padahal disitu ada pengerjaan termasuk mengangkut material kami.
Kalau ditutup bagaimana dengan aktifitas kami, makanya kami sangat menyayangkan adanya pemnlokiran jalan. Pastinya itu sangat merugikan klien kami, ” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum, PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasar kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT Dok telah sesuai.
“Sebenarnya semua pihak pada waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok,” ungkapnya.
Sukarji menuturkan bahwa pihaknya menaati seluruh proses yang dilakulan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.(rul).
.