Beranda Headline

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor di Jalan Sidoyoso Kali Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – BR (17) warga Jalan Tanah Merah Gang Sayur Kedinding Kenjeran dan IG (16) Warga Jalan Sidoyoso Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Cuanmor).

Pasangan kekasih yang masih berusia belasan tahun ini, beraksi di tujuh lokasi yang berbeda diantaranya, Jalan Tanah Merah Gang Sayur , jalan Tanah Merah, Jalan Bulak Tinjang, Jalan Bulak Rukem dan Jalan Genteng Kali serta di Jalan Sidoyoso Kali Gang 2 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menyampaikan, kedua pasangan ini berputar mencari sasaran sepeda motor yang akan dicurinya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Yang Disita Petugas (PEWARTA = M.Rusdi)

Setelah mendapatkan target, kedua pelaku langsung turun dan berbagi tugas. Tersangka BR bertindak sebagai eksekutor. Sementara kekasihnya IG berperan memantau disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Miliki Jumlah Lembaga PAUD Terbanyak Di Indonesia, Lamongan Maksimalkan Kualitas Pengajar

Begitu perempuan itu memberi kode aman, BR bergerak cepat dengan membobol sepeda motor korban menggunakan kunci leter T,” ujar AKBP Oki Ahadian Purwono di Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya Senin (21/02/2021)

Dari hasil penyelidikan petugas, sepeda motor hasil kejahatannya, diketahui dijual ke salah satu penadah yang ada di Pulau Madura.

Kedua pelaku mengaku uang hasil dari penjualan sepeda motor curian itu untuk kebutuhan sehari – hari. Jadi begitu mendapatkan sepeda motor langsung keduanya melarikan diri ke Madura.

Mereka untuk menghilangkan kecurigaan orang ya, kalau berpasangan datang ke TKP duduk – duduk sambil lihat target.

Modus operandinya pasangan ini mengenderai sepeda motor kan kecurigaan berkurang,” kata mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Polsek Krembangan Layani Masyarakat Secara Humanis

Kasus ini akan terus kita kembangkan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Pink, 1 buah helm, 1 lembar jaket, serta 1 buah kunci T.

Akibatnya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) ,” pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini