Suksesi Nasional, Surabaya – Akibat sepi orderan, seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Akibatnya, pria asal Jalan M.H. Thamrin Desa .Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik itu berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tompel ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat melintas di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu seberat 2,01 gram.
“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan, untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Selasa (04/04/2023).
Daniel menyebutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi dari masyaralat yang menyebut ada seseorang yang sengaja menjual dan mengedarkan narkoba diwilayah Wiyung Surabaya.
Selanjutnya petugas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada penangkapan Tompel dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diinterogasi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya.
Tompel mengaku nekat mengedarkan narkoba dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.
“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Daniel.
Atas perbuatannya, Tompel dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (rus)